Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden

Advertisement

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuhnya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Menurutnya, sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah berjalan sangat baik selama ini.

Sinergitas yang Baik dengan Pemerintah Daerah

Herman Deru mengungkapkan pengalamannya dalam menjalin kerja sama dengan institusi Polri. Ia merasakan adanya hubungan yang harmonis antara Polri dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan, termasuk dengan para Bhabinkamtibmas. Ia menilai, pembinaan yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap jajarannya menjadi kunci keberhasilan sinergitas ini.

“Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” kata Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).

Harapan agar Kedudukan Polri Tetap Sama

Dengan adanya sinergitas yang positif tersebut, Herman Deru berharap kedudukan Polri tidak mengalami penyesuaian ulang di daerah. Ia menginginkan agar lembaga Polri tetap berada di bawah presiden.

“Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan dukungannya secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” imbuhnya.

Advertisement

Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian

Dukungan Herman Deru ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Kapolri menilai wacana tersebut dapat melemahkan negara, presiden, dan Polri itu sendiri.

“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegas Sigit dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI.

Keputusan Mengikat DPR dan Pemerintah

Hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Paripurna tersebut menetapkan keputusan mengenai Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah.

Poin penting yang ditetapkan DPR adalah menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement