Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tanaman seperti teh, kopi, dan karet dinilai lebih sesuai dengan kondisi geografis dan ekologis Jawa Barat.
Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, ditekankan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Kelapa sawit dianggap bukan tanaman yang cocok dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat, mengingat wilayahnya yang relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis yang krusial.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut.
Pengalihan Komoditas dan Kriteria Penggantian
Larangan ini berlaku menyeluruh, mencakup petani perseorangan hingga perusahaan. Selain menghentikan penanaman baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah terlanjur ada.
Area yang telah ditanami kelapa sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai. Penggantian komoditas ini harus memenuhi beberapa kriteria penting:
- Komoditas tersebut merupakan komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat.
- Sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan.
- Mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air.
- Menekan risiko kerusakan lingkungan.
“Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat,” jelas Gubernur Dedi Mulyadi.






