Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap memberikan layanan kesehatan secara penuh bagi seluruh warga yang terdampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS. Keputusan pembaruan data per 1 Februari 2026 ini diperkirakan memengaruhi sekitar 270 ribu peserta PBI JK di wilayah Jakarta.
Layanan Kesehatan Tetap Terjamin
Pernyataan ini disampaikan Pramono saat melakukan peninjauan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa kualitas dan kuantitas layanan kesehatan tidak boleh mengalami pengurangan, meskipun status kepesertaan PBI dari pemerintah pusat telah dinonaktifkan.
“Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang,” ujar Pramono.
Skema Pembiayaan Pemprov DKI
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki skema pembiayaan tersendiri melalui segmen peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU-BP Pemda). Skema ini memungkinkan warga tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
“Jakarta tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya. Ada segmen PBPU-BP Pemda. Jadi siapapun yang misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa layanan untuk penanganan penyakit berat, tindakan medis rutin, termasuk rawat inap, cuci darah, operasi katarak, dan layanan lanjutan lainnya, akan tetap dijamin sepenuhnya.
“Kami tetap lakukan. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit berat dan layanan rutin,” tegasnya.
Mekanisme Penanganan Peserta Terdampak
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menambahkan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan namun memerlukan layanan darurat akan segera dialihkan ke segmen jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemda.
“Untuk layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda,” terang Ani.
Sementara itu, untuk kasus non-darurat, proses reaktivasi kepesertaan akan dibantu melalui mekanisme Dinas Sosial dengan melakukan verifikasi lapangan. Peserta yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berpeluang untuk diaktifkan kembali kepesertaannya.
Simak juga video terkait alokasi anggaran PBI BPJS di sini: [Gambas:Video 20detik] (bel/idn)






