Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi kerawanan, keributan, dan tawuran yang seringkali menyertai kegiatan tersebut. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat selama bulan suci.
Larangan SOTR dan Penilaian Dampak Kegiatan
Pramono Anung menyatakan, “Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan.” Pendekatan yang diterapkan adalah evaluasi dampak langsung kegiatan di lapangan. Kegiatan sahur bersama yang dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum masih dapat ditoleransi. Namun, jika kegiatan tersebut berujung pada konvoi liar atau bentrokan, tindakan tegas akan diambil oleh pihak berwenang.
Ormas Dilarang Melakukan Sweeping Tempat Makan
Selain larangan SOTR, Gubernur Anung juga secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping ke rumah makan selama bulan Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan rukun menyambut bulan puasa. “Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” ujar Pramono di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026).
Pramono Anung menjelaskan bahwa rangkaian perayaan di Jakarta masih dalam suasana Imlek hingga 17 Februari, sebelum beralih menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib.
Menjawab pertanyaan mengenai potensi sweeping tempat makan oleh ormas, Gubernur menegaskan, “Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping.”
Imbauan Pemprov DKI kepada Ormas dan Pemilik Usaha
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan elemen masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama Ramadan. Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026) menyatakan, “Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri.”
Chico Hakim menambahkan bahwa penegakan aturan operasional usaha selama puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menekankan, “Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Satpol PP, Dishub, atau kepolisian sesuai perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak.” Ia juga mengingatkan bahwa aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melanggar ketertiban umum, serta tidak sesuai dengan semangat Ramadan.
Aturan Bagi Pemilik Warung Makan
Lebih lanjut, Pemprov DKI mengimbau para pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup. Tujuannya adalah agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang sedang berpuasa. Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang dapat mengganggu.






