Berita

Gubernur Banten Luncurkan Gerakan Banten Bersih, Ajak Pemda dan Pelaku Usaha Berkontribusi

Advertisement

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mencanangkan Gerakan Banten Bersih. Instruksi yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 ini menyasar berbagai elemen, mulai dari lingkungan pemerintah provinsi, bupati dan wali kota, hingga pelaku usaha, pengelola kawasan wisata, permukiman, dan perkantoran di seluruh Banten.

Tujuan Gerakan Banten Bersih

Gerakan Banten Bersih ini digagas dengan harapan dapat menumbuhkan dan memperkuat budaya bersih di kalangan masyarakat. Fokus utama gerakan ini adalah pada kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran. Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak.

“Melaksanakan Gerakan Banten Bersih sebagai gerakan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya masing-masing,” ujar Andra Soni dalam Ingub tersebut, Jumat (20/2/2026).

Advertisement

Peran Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha

Dalam instruksinya, Andra Soni juga mengamanatkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Pelaksanaan Gerakan Banten Bersih di wilayah masing-masing. Gerakan ini diharapkan menjangkau hingga tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.

“(Wali Kota/Bupati) menetapkan jadwal rutin kegiatan serta melakukan pengawasan dan penegakan aturan,” tegas Andra. Ia juga mengimbau para pengelola kawasan wisata, pelaku usaha, serta pengelola permukiman dan perkantoran untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan mereka. Penyediaan tempat sampah terpilah menjadi salah satu poin penting yang diminta untuk diimplementasikan.

Advertisement