Gubernur Banten, Andra Soni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus menunjukkan empati terhadap korban bencana di Sumatera.
Surat edaran yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 ini menegaskan larangan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran tersebut, seperti dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Banten untuk menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Andra Soni meminta perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial di seluruh wilayah Banten.






