Pemerintah Provinsi Banten berencana menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengarahkan bantuan dari sektor swasta agar lebih terarah dan efektif.
Tujuan Musrenbang Non-APBD
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa Musrenbang Non-APBD diperlukan mengingat banyaknya pihak yang memiliki niat untuk membantu pembangunan di Banten. Selama ini, bantuan dari berbagai pihak sudah berjalan, namun ke depan, Pemprov Banten ingin menggagas sebuah kegiatan yang lebih terstruktur.
“Jadi begini, Musrenbang non-APBD ini perlu kita lakukan karena banyak pihak yang sebenarnya ingin membantu, dan selama ini juga sudah berjalan. Ke depan, kita akan menggagas sebuah kegiatan bernama Musrenbang Non-APBD,” ujar Andra Soni, Senin (29/12/2025).
Potensi Kolaborasi dengan Swasta dan Yayasan
Andra Soni menyoroti potensi besar kolaborasi dengan sektor swasta dan yayasan yang beroperasi di wilayah Banten. Ia menyebutkan bahwa Banten memiliki banyak perusahaan besar, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta nasional, serta berbagai yayasan yang aktif dalam kegiatan sosial.
“Di Banten ini terdapat banyak perusahaan, khususnya perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta nasional. Selain itu, kita juga memiliki banyak yayasan yang selama ini aktif membantu masyarakat. Mereka telah melakukan berbagai kegiatan sosial, seperti bedah rumah dan program bantuan lainnya,” jelasnya.
Sinergi untuk Mengatasi Kemiskinan
Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan swasta dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan di Banten. Ia meyakini bahwa Musrenbang Non-APBD dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk mencapai tujuan tersebut.
“Jika upaya-upaya ini kita sinergikan berbasis data, insya Allah langkah kita untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten akan menjadi lebih terukur. Itulah sebenarnya gagasan utama dari program ini,” tuturnya.
Fokus Pembangunan Lintas Kewenangan
Program Musrenbang Non-APBD yang akan dimulai pada tahun 2026 ini diharapkan dapat membiayai pembangunan yang tidak terakomodasi dalam APBD, termasuk proyek-proyek yang bersifat lintas kewenangan.
“Betul. Contohnya pembangunan lintas kewenangan atau pembangunan yang tidak terakomodasi oleh APBD. Sebenarnya banyak, dan nanti akan kita bahas lebih lanjut,” pungkasnya.






