Berita

Gubernur Banten Andra Soni Bersama KPK Bahas Pemberantasan Korupsi 2026

Advertisement

Gubernur Banten Andra Soni menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026) untuk membahas strategi pemberantasan korupsi di wilayahnya pada tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang.

Lemahnya Sosialisasi Antikorupsi Menjadi Sorotan

Usai rapat, Andra Soni mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya setiap OPD untuk melaksanakan sosialisasi antikorupsi secara internal.

“Tadi juga disampaikan sejumlah masukan dan saran yang patut dipertimbangkan, khususnya terkait penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,” ujar Andra.

Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Banten di Angka Waspada

Gubernur Andra menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten yang tercatat sebesar 73,22, masuk dalam kategori waspada. Ia menyebutkan bahwa hasil survei ini menunjukkan rendahnya persepsi internal mengenai sosialisasi pencegahan korupsi, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Banten.

“Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), justru persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dan catatan penting bagi kami, yang akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret,” jelasnya.

KPK Dorong Perbaikan dan Pengawasan Melekat

Menanggapi nilai SPI tersebut, Bahtiar Ujang dari KPK menyatakan perlunya upaya perbaikan di Pemprov Banten. Kategori terjaga atau zona hijau SPI berada di angka 78. Ujang memberikan saran agar sosialisasi antikorupsi tidak hanya sebatas jargon, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD.

Advertisement

“Harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya dengan penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD. Pengawasan tidak hanya bergantung pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab setiap OPD secara mandiri,” kata Bahtiar.

KPK juga mendorong adanya penindakan terbatas di internal OPD, mulai dari teguran hingga usulan pemeriksaan kepada inspektorat. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Penyusunan Indeks Integritas Internal Melalui MCSP

Lebih lanjut, Bahtiar meminta Pemprov Banten untuk menyusun penilaian indeks integritas secara internal melalui monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP). Ia menekankan pentingnya menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah, mengingat indikator MCSP nasional bersifat seragam.

“Kami mendorong Pemprov Banten untuk menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah. Sebab, indikator MCSP nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, padahal masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda,” tutupnya.

Advertisement