Berita

Gubernur Anung Perintahkan Satpol PP Tertibkan Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti maraknya perdagangan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia secara tegas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan praktik ilegal tersebut.

Tindakan Tegas Terhadap Peredaran Obat Ilegal

“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan mengenai aktivitas penjualan tramadol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Koordinasi Lintas Instansi untuk Penindakan Efektif

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini memerlukan koordinasi erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat kepolisian. Satriadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap penjual obat terlarang tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut tindak pidana.

“Ya kita akan lakukan nanti. Ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian. Secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi.

Data Penindakan Satpol PP Sepanjang 2025

Satriadi Gunawan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satpol PP telah berhasil menyita puluhan ribu butir tramadol dari berbagai wilayah di Jakarta. Operasi penertiban yang dilakukan berhasil mengamankan total 39.436 butir obat-obatan terlarang.

“Data tahun sebelumnya saja, kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan di seluruh wilayah Jakarta, bukan hanya terfokus pada satu lokasi.

Fokus Awal 2026 dan Pembagian Peran

Memasuki awal tahun 2026, Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus ditingkatkan. “Itu dari seluruh Jakarta, 39.436 butir di tahun 2025. Nah, sekarang kan masih awal tahun 2026, maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait penindakan penjualan obat-obat terlarang,” jelasnya.

Advertisement

Terkait penangkapan pengedar tramadol, Satriadi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh kepolisian karena sudah masuk dalam ranah pidana. Satpol PP sendiri akan fokus pada penindakan terhadap tempat usaha yang menjual obat ilegal, dengan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.

“Kalau pengedarnya, itu nanti kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Kita hanya ke tempat usaha, sanksinya bisa penutupan atau larangan penjualan,” katanya.

Strategi Penindakan Tertutup dan Mendadak

Untuk memastikan efektivitas operasi, Satriadi menekankan pentingnya strategi penindakan yang dilakukan secara tertutup dan mendadak agar tidak tercium oleh para penjual. Ia membandingkan metode ini dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Strateginya jangan sampai bocor. Intelnya juga harus main. Kalau sudah ketahuan duluan kan percuma. Memang harus sifatnya kayak OTT,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, Satpol PP akan kembali menggelar razia penjualan tramadol, yang juga akan melibatkan partisipasi dari kepolisian. “Pasti ada. Itu rutin kok kita laksanakan. Makanya bisa dapat sebanyak itu. Gabungan, sifatnya penindakan,” pungkasnya.

Peringatan keras dari BPOM terkait bahaya penyalahgunaan tramadol juga menjadi sorotan dalam upaya penertiban ini.

Advertisement