Berita

Grup ‘Jajanan Pasar’ dan Kode ‘Senayan’ Terungkap dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud

Advertisement

Nama grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ beserta kode-kode rahasia seperti ‘Senayan’ untuk Kemendikbud, terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengungkapan ini terjadi saat jaksa mencecar Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/1/2026).

Istilah Kode dalam Grup ‘Jajanan Pasar’

Grup ‘Jajanan Pasar’ ditemukan penyidik dalam ponsel milik Indra Nugraha yang disita terkait perkara ini. Seluruh anggota grup tersebut diketahui berasal dari PT Bhinneka Mentaridimensi. Jaksa penuntut umum mempertanyakan keberadaan grup tersebut kepada Indra.

“Kemudian di dalam handphone tersebutlah ada group WhatsApp Jajanan Pasar, seperti itu Saudara saksi ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.

“Group itu adalah seluruhnya orang Bhinneka?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.

Jaksa juga menyoroti perbedaan waktu antara informasi yang beredar di grup dengan realisasi pengadaan. “Ini pada tanggal 15 Juni 2020, di sini ada, ‘ini dari kemarin HP ada yang tanya gue ci, katanya SMP klik di kita’. Itu di tanggal 15 Juni 2020. Sementara, sudah diketahui klik sejak tanggal 15 Juni 2020 sementara klik itu terealisasi tadi tanggal 30 Juni 2020?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.

Sejumlah istilah dalam grup tersebut juga dibahas, termasuk:

  • Merah: Kode untuk Sekolah Dasar (SD)
  • Biru: Kode untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Babeh: Sebutan untuk Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio
  • Emak: Sebutan untuk rekanan PT Bhinneka bernama Mariana Susy

“Oke, yang jadi pertanyaan saya, di sini, di group WhatsApp ini, banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan merah SD, biru SMP, babeh Hendrik Tio, emak itu siapa?” tanya jaksa. “Emak itu Novi, Pak,” jawab Indra. “Masak di sini Novi ‘kemarin sabtu call nggak gerak’. Emak ini siapa?” tanya jaksa. “Mariana Susy, Pak,” jawab Indra. “Emak ini Mariana Susy yang merupakan rekanan dari Bhinneka?” tanya jaksa. “Iya partner Bhinneka,” jawab Indra.

Advertisement

Lebih lanjut, jaksa mengungkap kode ‘Senayan’ yang digunakan sebagai sebutan untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ada pula kode ‘Pak C’ yang merujuk pada seseorang bernama Cepy.

“Kemudian ada lagi istilah ‘udah gatel kayaknya, dia mau bertamu ke Senayan’. Yang dimaksud Senayan di dalam chat grup ini, istilah ini untuk siapa? Untuk apa?” tanya jaksa. “Untuk Kemendikbud, Pak,” jawab Indra. “Senayan itu kode untuk Kemendikbud, emak itu untuk Marina Susy. Kemudian ada lagi Istilah Pak C, C itu untuk siapa?” tanya jaksa. “Pak Cepy,” jawab Indra. “Jadi di dalam grup tersebut, ada kode-kode yang hanya diketahui oleh anggota grup itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:

  • Kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement