Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Alasan Konstitusional dan Strategis
Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat. “Posisi tersebut dinilai memiliki landasan konstitusional dan strategis dalam menjaga integritas, independensi, serta profesionalitas Polri sebagai aparat penegak hukum negara,” kata Masri Ikoni kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Masri, desain ketatanegaraan ini memastikan netralitas dan kemandirian Polri dari intervensi politik praktis maupun tekanan dari kelompok-kelompok tertentu. Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk berdiri tegak sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
“Dalam negara hukum demokratis, aparat penegak hukum harus berdiri tegak sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan, serta bekerja semata-mata untuk kepentingan hukum, keadilan, dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Kritik Konstruktif untuk Penguatan
Meskipun mendukung, GPII juga menekankan pentingnya kritik yang konstruktif untuk terus mendorong Polri menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan independen. Tujuannya adalah demi tegaknya negara hukum dan tercapainya tujuan nasional.
“Dengan penguatan kedudukan di bawah Presiden, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengawasan internal yang efektif, PP GPII meyakini Polri dapat semakin optimal menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, dan pelindung masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Masri.
Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Pernyataan GPII ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian. Jenderal Sigit berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar berfungsi sebagai alat negara.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).
Kapolri menambahkan, berada langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri bergerak cepat saat dibutuhkan tanpa terhalang birokrasi kementerian yang berpotensi menimbulkan “matahari kembar”. “Di satu sisi, kita betul-betul bisa berada langsung di Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” jelasnya.






