Berita

Google Klarifikasi Investasi Gojek di Tengah Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Advertisement

Jakarta – Google Indonesia memberikan klarifikasi terkait investasi yang pernah dilakukannya pada entitas terkait Gojek, menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Google menegaskan bahwa investasi tersebut telah dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” demikian pernyataan Google Indonesia yang diterima pada Minggu, 11 Januari 2026.

Lebih lanjut, Google Indonesia menekankan bahwa investasi pada entitas terkait Gojek tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan upaya jangka panjang mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia, maupun kerja sama yang terjalin dengan Kemendikbudristek terkait produk dan layanan Google.

“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” tegas Google Indonesia.

Perusahaan teknologi raksasa ini juga secara tegas membantah telah menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah demi penggunaan produk Google. “Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” ujar mereka.

Google Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas.

Chromebook Tetap Dapat Digunakan Secara Offline

Kasus ini mencuat setelah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Salah satu poin dakwaan menyebutkan bahwa siswa dan guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dapat menggunakan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar karena ketergantungan pada koneksi internet.

Menanggapi hal tersebut, Google menyatakan bahwa Chromebook dirancang untuk dapat digunakan dalam berbagai kondisi ruang kelas, termasuk di daerah terpencil, dan tetap dapat berfungsi secara offline.

“Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti,” jelas Google Indonesia.

Google juga mengonfirmasi bahwa Chromebook telah memenuhi persyaratan dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kemendikbudristek. Panduan tersebut merujuk pada solusi digital yang holistik, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung konektivitas seperti router dan verifikasi kelistrikan.

Praktik serupa, lanjut Google, telah terbukti berhasil di berbagai daerah terpencil di negara lain, seperti Brasil dan Jepang.

Peran Google dalam Ekosistem Chromebook

Google Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, serta tidak menentukan harga perangkat tersebut. Peran Google, menurut mereka, terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra.

“Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga. Peran kami secara tegas terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra-mitra kami,” ujar Google Indonesia.

Proses pengadaan perangkat keras dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan mitra lokal. Hal ini, menurut Google, memastikan ekosistem Kemendikbudristek menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal.

Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU), yang sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management. CEU merupakan sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan yang krusial untuk melindungi aset publik. Sistem ini memungkinkan Kementerian dan sekolah untuk mengatur perangkat dari satu sistem terpadu, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat yang hilang.

Advertisement

Kontribusi Jangka Panjang di Bidang Pendidikan

Google Indonesia juga menyoroti kontribusi mereka di bidang pendidikan yang telah terjalin selama beberapa dekade, jauh sebelum kepemimpinan saat ini atau keputusan pembelian tertentu.

Kontribusi tersebut meliputi pelatihan keterampilan digital untuk pengusaha UMKM, serta bantuan bagi pencari kerja dan pengembang untuk meningkatkan keahlian mereka.

“Dalam beberapa tahun terakhir, melalui kemitraan dengan Kementerian Pendidikan dan dinas-dinas pendidikan daerah, kami telah melatih lebih dari 290.000 guru mengenai AI generatif (Gemini Academy) di berbagai provinsi di Indonesia. Lebih dari 58.000 guru telah lulus program internasional baru, Gemini Certified Educator-jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain manapun di dunia,” papar Google Indonesia.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Perbuatan ini juga dikaitkan dengan mantan staf khusus Nadiem yang masih buron, Jurist Tan.

Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah 3T. “Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Jaksa juga menduga adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan untuk Kepentingan Bisnis

Jaksa menduga Nadiem mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T, namun tetap menjalankan pengadaan tersebut demi kepentingan bisnis.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa.

Jaksa menyebutkan pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini terjadi karena Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi dan membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Advertisement