Berita

Google Akui Dekati Kemendikbud Sejak Era Muhadjir untuk Pengadaan Chromebook

Advertisement

JAKARTA – PT Google Indonesia mengakui telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pendekatan Sejak Era Muhadjir Effendy

Putri Ratu Alam, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, dihadirkan sebagai saksi. Ia membenarkan bahwa Google telah mengirimkan surat kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada Agustus 2019. Isi surat tersebut, menurut Putri, adalah permohonan agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah, sehingga tidak hanya mengikat pada satu merek tertentu, melainkan dapat mencakup Chrome dan merek lainnya.

“Ingin bersilaturahmi dan berkenalan,” ujar Putri saat ditanya jaksa mengenai isi surat kepada Muhadjir Effendy. Ia menambahkan, tujuan awal pendekatan tersebut adalah untuk memperkenalkan produk-produk Google.

Komunikasi dengan Nadiem Makarim

Jaksa penuntut umum kemudian mengungkit pertemuan Putri dengan Nadiem Makarim dan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem disebut menunjuk Ibam untuk berkomunikasi lebih lanjut mengenai program Google for Education dengan pihak Google.

“Pak Nadiem sempat menyampaikan bahwasanya kepada Colin Marson, nanti yang berkomunikasi kaitan yang Google for Education programnya itu, nanti antara pihak Google itu adalah berkomunikasi dengan Pak Ibam atau Pak, Ibu Jurist Tan. Benar?” tanya jaksa kepada Putri.

“Betul,” jawab Putri.

Tujuan Pendekatan Dipertanyakan

Jaksa mendalami apakah pendekatan yang dilakukan Google, termasuk sebelum era Nadiem, bertujuan untuk menjadi prinsipal pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbudristek. Putri mengklaim bahwa komunikasi tersebut dilakukan secara garis besar untuk menjalin komunikasi dengan kementerian, dan tidak spesifik mengarah ke Pustekkom.

“Lebih tepatnya bukan di Pustekkom, namun secara garis besar untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak spesifik Pustekkom,” klaim Putri.

Advertisement

Namun, jaksa kembali mencecar, “Saya langsung saja, apakah tujuannya supaya ikut serta dalam pengadaan atau di tahun 2018 atau 2019. Benar?”

“Tidak spesifik langsung ke pengadaan, namun berkenalan karena kami ingin mempresentasikan dan memperkenalkan produk-produk Google,” timpal Putri.

Jaksa kembali mengonfirmasi, “Oke, presentasi dulu ya. Tapi dari presentasi itu kan akhirnya ikut dalam pengadaan kan?”

“Iya,” kata Putri.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Persidangan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga berstatus terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena alasan kesehatan. Seorang lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Advertisement