Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi dilakukan secara sepaket, melainkan hanya memilih kepala daerahnya saja. Usulan ini merupakan salah satu rekomendasi dari Tim Kajian Politik Partai Golkar yang telah bekerja selama 1,5 tahun.
Rekomendasi Tiga Opsi Pilkada
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa timnya telah menghasilkan tiga opsi rekomendasi terkait sistem Pilkada. Opsi pertama adalah Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, seperti yang berlaku saat ini. Opsi kedua, seluruh Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Sementara opsi ketiga, Pilkada oleh DPRD untuk pemilihan gubernur dan Pilkada secara asimetris atau hybrid untuk pemilihan bupati/wali kota.
“Saya sendiri mengusulkan agar Pilkada hanya untuk memilih kepala daerahnya saja, bukan paket kepala dan wakil kepala daerah. Baik pemilihannya dilakukan di DPRD apalagi kalau ada opsi tetap pemilihan secara langsung, dan itu semua harus diatur di dalam UU,” ujar Doli kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Pertimbangan Tingginya Biaya Politik
Salah satu pertimbangan utama munculnya usulan Pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Biaya tersebut tidak hanya mencakup biaya penyelenggaraan, tetapi juga biaya politik lain yang dinilai jauh lebih besar.
“Sementara tetap dimasukkannya opsi pilkada secara langsung karena mempertimbangkan prinsip demokrasi (pelibatan rakyat), serta prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah kita,” jelas Doli.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, hampir seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengusulkan Pilkada melalui DPRD, meskipun disertai sejumlah catatan.
Konsep Baru untuk Pilkada DPRD
Tim Kajian Politik Golkar juga telah mempersiapkan ‘konsep baru’ jika opsi Pilkada oleh DPRD dipilih. Konsep ini berupaya menggabungkan dua prinsip utama: prinsip demokrasi (pelibatan rakyat) dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang murah, efisien, serta bebas dari praktik moral bazar pemilu seperti political transactional, money politics, dan vote buying.
Tahapan yang melibatkan publik sebelum pemilihan dilaksanakan oleh DPRD meliputi:
- Tahap Rekrutmen: Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
- Tahap Penilaian/Seleksi Bakal Calon: Partai politik atau gabungan partai politik bisa membentuk tim panel yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
- Tahap Pemilihan Bakal Calon: Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat melakukan semacam konvensi atau primary election (pemilihan pendahuluan).
Doli menilai skema ini mampu menggabungkan pelibatan rakyat dalam proses demokrasi dengan penyelenggaraan Pilkada yang lebih murah dan efisien, serta meminimalkan praktik politik transaksional.
Untuk mencegah kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard dalam pemilihan di DPRD, Doli mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan secara terbuka. “Untuk memastikan kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard pemilu di dalam pemilihan akhir di DPRD, pemilihan bisa dilakukan dengan voting secara terbuka,” tuturnya.






