Fraksi Partai Golkar MPR RI mengusulkan penerapan obligasi daerah sebagai salah satu opsi pembiayaan pembangunan, dengan memanfaatkan potensi dana besar dari sektor perbankan dan manajemen aset. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam Sarasehan Nasional di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/2/2026). Tema sarasehan tersebut adalah ‘Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’.
Perketat Tata Kelola dan Kurangi Korupsi
Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah dapat memperluas ruang fiskal pemerintah daerah sekaligus memperketat tata kelola anggaran. Hal ini karena obligasi daerah beroperasi dalam mekanisme pengawasan pasar modal yang dinilai lebih transparan.
“Obligasi daerah ini salah satu alternatif pembiayaan. Kalau orang sudah masuk ke dalam penerbitan obligasi daerah, kecenderungan korupsi terhadap APBD itu akan menurun. Karena sudah dikontrol, dilihat, tidak bisa lagi dikutak-katik itu anggaran-anggaran daerah,” ujar Mekeng dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mempersiapkan diri untuk menerbitkan obligasi daerah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar daerah lebih mandiri dan kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tingkat Gagal Bayar Rendah, Potensi Pasar Luas
Mekeng memaparkan bahwa sudah ada 18 negara yang berhasil menerbitkan obligasi daerah dengan tingkat kegagalan bayar atau gagal bayar yang sangat rendah, hanya sekitar 0,1 persen. Ia menegaskan bahwa daerah yang menerbitkan obligasi daerah umumnya telah memiliki program kerja yang matang dan mengatur arus kas dengan benar.
“Sudah ada 18 negara yang menerbitkan obligasi daerah dan semua berhasil. tingkat ketidakberhasilannya atau gagal bayar itu cuma 0,1 persen. Sangat kecil. Pada umumnya daerah yang menerbitkan obligasi daerah, mereka sudah mempunyai program kerjanya, mereka sudah mengatur cash flow-nya dengan benar,” tegas Mekeng.
Tingkat gagal bayar obligasi daerah di berbagai negara bahkan dinilai lebih rendah dibandingkan rasio kredit bermasalah di sektor perbankan. Oleh karena itu, obligasi daerah dianggap sebagai opsi pembiayaan yang relatif aman jika disertai perencanaan proyek dan arus kas yang solid.
Dorongan Legislasi dan Target Ekonomi
Fraksi Golkar berencana merampungkan naskah akademis setelah rangkaian sarasehan di sejumlah daerah. Naskah ini akan didorong untuk menjadi pembahasan legislasi di DPR.
“Naskah akademis ini nanti MPR akan menyerahkan ke DPR untuk dibawa di dalam proses legislasi. Kalau ini semua didukung oleh semua fraksi yang ada di DPR, tentu proses ini tidak terlalu lama. Karena kita sudah mempunyai undang-undang surat utang negara. Itu tidak jauh beda,” tutur Mekeng.
Skema obligasi daerah ini juga dianggap sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Mekeng melihat Jawa Timur memiliki likuiditas yang baik, sehingga berpotensi menjadi pasar investor yang menarik, termasuk untuk obligasi kabupaten/kota.
Perhitungan Ketat dan Payung Hukum Jelas
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya perhitungan yang ketat dalam obligasi daerah, termasuk Break Even Point (BEP) dan jangka waktu pengembalian. Ia juga menyoroti dinamika politik daerah yang kerap berubah akibat pergantian kepemimpinan.
“Karenanya dibutuhkan payung hukum yang sangat jelas agar keberlanjutan obligasi daerah tetap terjaga. Dengan kerangka hukum yang kuat, siapa pun yang menjabat akan merasa aman dan tidak mengaitkan program obligasi dengan warna politik tertentu,” tegas Khofifah.
Analisis Akademisi dan Pemerintah
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya, Didin Fatihudin, menyoroti pertanyaan kunci mengenai seberapa besar dana yang dapat diserap oleh pasar dari obligasi daerah. Investor, menurutnya, akan mempertimbangkan potensi keuntungan dan tingkat imbal hasil.
“Hal ini kembali pada ketersediaan dana di pasar. Perlu dipahami bahwa obligasi merupakan instrumen utang. Ekspektasi investor biasanya mencakup tiga hal utama. Pertama, capital gain; kedua, imbal hasil atau kupon; ketiga, apakah instrumen tersebut menambah nilai kekayaan investor atau tidak?” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa membeli obligasi berarti memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, sehingga kemampuan membayar kembali sesuai jadwal menjadi krusial. Dana yang digunakan untuk membeli obligasi idealnya berasal dari dana yang menganggur (idle fund).
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menegaskan bahwa obligasi daerah menuntut kedisiplinan tinggi dalam penggunaan dana, pembayaran berkala, dan mitigasi risiko jatuh tempo. Ia juga mengklarifikasi bahwa obligasi daerah tidak boleh menggunakan aset sebagai jaminan penerbitan utang.
“Obligasi tidak boleh menggunakan aset untuk sebagai jaminan penerbitan utang. Itu sudah ada di dalam undang-undangnya. Kalau nanti ada dana obligasi yang akan digunakan yang dibutuhkan adalah disiplin di dalam menggunakannya,” tutur dia.
Peran BPK dan Kesiapan Daerah
Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyatakan BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap daerah yang menerapkan skema obligasi daerah untuk memastikan akuntabilitas pemanfaatan dana sesuai regulasi.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa ketika suatu pemerintah daerah akan menyelenggarakan obligasi daerah, maka harus dilihat dari tujuannya, proses pemerolehan dananya, pelaksanaannya, hingga pada akhirnya akuntabilitas dan kredibilitas pemanfaatan dana obligasi tersebut, tentu dibandingkan dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Dosen Ekonomi Universitas Airlangga, Muhammad Syaikh Rohman, menilai Kota Surabaya paling siap menerapkan obligasi daerah berkat kapasitas fiskal, tata kelola keuangan, dan dokumen perencanaan yang memadai.
“Berdasarkan hasil asesmen dalam kajian kami, Kota Surabaya merupakan daerah yang paling siap. Salah satu faktor pentingnya adalah kondisi politik yang relatif kondusif, sehingga risiko gangguan dalam penerbitan obligasi seperti yang pernah terjadi di daerah lain dapat diminimalkan,” tuturnya.
Studi tersebut juga menguatkan kesiapan Jawa Timur untuk mendorong skema pembiayaan kreatif. “Yang ingin saya tekankan, hasil studi ini memperkuat kesimpulan bahwa Jawa Timur memang berada pada posisi siap,” pungkasnya.






