Berita

Golkar Jawab Pernyataan Jokowi soal UU KPK: Penyusunan Melibatkan DPR dan Pemerintah

Advertisement

Partai Golkar merespons pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, sembari mengungkit bahwa revisi UU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Respons Golkar Terhadap Pernyataan Presiden

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, M. Sarmuji, menjelaskan bahwa proses penyusunan undang-undang, termasuk UU KPK, melibatkan kedua belah pihak, yaitu DPR dan Pemerintah. “Ya proses penyusunan UU itu kan kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah,” ujar Sarmuji.

Meskipun demikian, Sarmuji tidak menutup kemungkinan adanya diskusi lebih lanjut mengenai pengembalian UU KPK ke versi lama. “Ya saya kira bisa didiskusikan,” tambahnya.

Latar Belakang Pernyataan Presiden Jokowi

Pernyataan Presiden Jokowi ini muncul setelah adanya usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Jokowi secara eksplisit menyatakan persetujuannya.

Advertisement

“Ya, saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilansir detikJateng pada Jumat (13/2/2026).

Presiden Jokowi juga mengklarifikasi bahwa revisi UU KPK memang terjadi pada masa kepemimpinannya. Namun, ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Golkar juga sempat meminta agar anggota DPR tidak menyerang kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Advertisement