Pihak gerombolan orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan penyerangan terhadap pegawai toko ritel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah mengajukan tawaran damai. Upaya mediasi ini dilakukan dengan mendatangi toko ritel tersebut dan meminta agar kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Upaya Mediasi dari Pihak Pelaku
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Selasa (3/2/2026), setidaknya empat orang perwakilan dari kelompok terduga pelaku mendatangi tim legal Astro. Mereka secara langsung meminta agar korban tidak melanjutkan perkara pengeroyokan tersebut.
“Bahwa pihak pelaku pernah datang sebanyak 4 orang menemui tim legal Astro untuk meminta damai kepada korban pihak Astro untuk tidak melanjutkan perkara pengeroyokan,” ujar Murodih.
Sebagai bentuk keseriusan, perwakilan pelaku menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan luka fisik yang dialami korban. Selain itu, mereka juga bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang di toko ritel yang diakibatkan oleh penyerangan tersebut.
Syarat Damai dari Pihak Korban
Menanggapi tawaran tersebut, pihak toko ritel menyatakan bersedia untuk berdamai, namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaku. Syarat utama yang diajukan adalah kesiapan pelaku untuk mengganti seluruh kerugian fisik dan materiil yang ditimbulkan.
“Hasil dari keterangan dari pihak korban bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dengan harus memenuhi syarat pihak pelaku harus siap untuk mengobati kerugian fisik akibat perbuatan pengeroyokan terhadap korban dan pihak pelaku harus bersedia mengganti rugi barang-barang yang dirusak,” jelas Murodih.
Jika pelaku menyanggupi seluruh tuntutan tersebut, pihak korban siap untuk membuat surat pernyataan perdamaian di kantor polisi. Namun, jika pelaku tidak dapat memenuhi persyaratan yang diajukan, pihak korban menegaskan akan tetap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Untuk sementara, pihak korban belum memberi jawaban keputusan kepada pihak pelaku, nanti rencananya akan ada pertemuan kedua untuk membahas tuntutan korban kepada pihak pelaku,” tambahnya.
Penanganan Profesional oleh Kepolisian
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan membenarkan adanya upaya mediasi yang dilakukan oleh terduga pelaku. Namun, ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional.
“Jadi memang untuk yang di Pasar Minggu itu kejadiannya ada, dari pihak sana (terduga pelaku) ada upaya untuk mediasi, tapi masih belum,” kata Kombes I Putu Yuni Setiawan.
Ia menambahkan bahwa mediasi hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Polres Metro Jakarta Selatan akan tetap menangani kasus ini secara profesional, terlepas dari proses mediasi yang sedang diupayakan.
“Kita dari Polres profesional saja. Kalau dari mediasi, yang penting mediasinya win-win. Tetap kita profesional karena itu bukan delik aduan, tetap kita penanganan profesional,” tegasnya.
Saksikan Live DetikSore: Lihat Video ‘Duduk Perkara OTK Serang Toko Ritel di Jaksel, Awalnya dari Kecelakaan’: [Gambas:Video 20detik]





