Berita

Gerindra Kaji Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu, Lakukan Berbagai Simulasi

Advertisement

Partai Gerindra tengah mengkaji ketentuan ambang batas parlemen sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa partainya masih melakukan berbagai simulasi terkait penentuan ambang batas tersebut.

Simulasi dan Pengkajian Internal Gerindra

“Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang Undang-Undang Pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik. Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti, mencermati, perkembangan di DPR tentang partisipasi publik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan bahwa Gerindra akan mencermati setiap masukan yang disampaikan ke partai. Hal ini perlu didalami sebelum partai mengeluarkan sikap resmi. “Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain sehingga lebih komprehensif. Dari partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai,” jelas Wakil Ketua DPR RI ini.

Ia menegaskan, “Saya tadi sudah bilang bahwa Partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian. Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai.”

Fokus Komisi II DPR RI dalam Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah mulai memetakan isu-isu prioritas untuk pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa fokus utama adalah memastikan aturan pemilu selaras dengan konstitusi.

Advertisement

Pembahasan awal menyoroti ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka juga menjadi perhatian, sesuai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu,” kata Aria Bima.

Isu lain yang menjadi prioritas meliputi ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, serta pengaturan daerah pemilihan. “Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” ujar Aria Bima.

Advertisement