Berita

Ganjil Genap Jakarta Libur Tahun Baru Ditiadakan, E-TLE Tetap Berlaku

Advertisement

Pengaturan sistem ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta tidak akan diberlakukan selama libur Tahun Baru 2025, tepatnya pada Kamis, 1 Januari 2026. Namun, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap beroperasi.

“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).

Robby menjelaskan bahwa sistem E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas dan berkontribusi menekan angka kecelakaan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah pelanggaran yang tercatat selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin tahun ini tidak sebanyak periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkap Robby.

Meskipun demikian, Robby menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggar bukanlah sebuah kebanggaan. Ia mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Advertisement

“Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harapnya.

Sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta memang ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip dari detikcom, Selasa (23/12).

Penindakan ganjil genap pada tanggal merah 1 Januari 2026 mengacu pada:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Advertisement