Berita

Gaji di Bawah UMR, Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Dosen ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di lokasi masing-masing perguruan tinggi.

Gugatan Terhadap Pasal 52 UU Dosen dan Guru

Gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka secara spesifik menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari undang-undang tersebut. Pasal-pasal ini mengatur mengenai penghasilan dosen yang dianggap belum memenuhi kebutuhan hidup layak.

Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi dan fungsional. Ayat (2) menyebutkan dosen yang diangkat pemerintah diberi gaji sesuai peraturan, sementara ayat (3) menyatakan dosen yang diangkat oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja.

Klaim Gaji Dosen di Bawah UMR

Para pemohon menyatakan bahwa banyak dosen yang menerima gaji pokok di bawah UMR di daerah tempat mereka mengajar. Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen di Bandung hanya Rp 2.567.252 per bulan. Angka ini dinilai tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.

Advertisement

Total penghasilan bersih Isman per Oktober 2025 adalah Rp 2.805.269, yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah, juga mengalami hal serupa. Ia menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah ini juga dilaporkan lebih rendah dari UMP Jabar dan UMK Kota Bandung.

Para pemohon juga menyajikan data dari sejumlah kampus swasta yang diketahui memberikan gaji dosen di bawah standar upah minimum regional.

Petitum Gugatan ke MK

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi:

  • Mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan UMR di lokasi perguruan tinggi, didukung kompensasi lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional.
  • Menyatakan Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang kata ‘gaji’ tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR, didukung kompensasi lain.
  • Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara RI.
  • Atau, memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika Majelis Hakim memiliki pandangan lain.
Advertisement