Penyelidikan intensif terus dilakukan oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku di balik kejahatan terhadap satwa dilindungi ini.
Gajah Ditemukan Tanpa Kepala
Kematian gajah Sumatera yang mengundang perhatian publik ini terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Bangkai satwa liar tersebut ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam. Kondisi gajah sangat mengenaskan, dengan sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya. Polda Riau menduga kuat gajah tersebut sengaja dibunuh untuk diambil gadingnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” ujar Irjen Herry Heryawan di Pelalawan, Sabtu (6/2). Ia menegaskan bahwa tindakan pembunuhan, perburuan, atau perdagangan satwa liar dilindungi merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Untuk mengungkap kasus ini, tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan telah dibentuk. Kolaborasi ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
33 Saksi Diperiksa, Belum Ada Petunjuk Signifikan
Dalam upaya penyelidikan, Polres Pelalawan telah memeriksa 33 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa sebagian besar saksi mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan.
“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” kata AKBP John Louis Letedara dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026). Hingga kini, polisi belum mendapatkan petunjuk yang cukup signifikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Pihaknya terus bekerja sama dengan BKSDA Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, dan PT RAPP untuk mengungkap kasus pembunuhan gajah ini. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” imbuhnya.
Kemenhut Panggil PT RAPP
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum Kemenhut) juga memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai klarifikasi terkait kematian gajah tersebut. Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi adalah kejahatan serius.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” ujar Dwi Januanto, dilansir Antara, Minggu (8/2). Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.






