Sekadau, Kalimantan Barat – Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Tubuhnya dipenuhi lumpur tanah kuning setelah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RA (28), yang dikenalnya.
Kronologi Penemuan Korban
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Awalnya, korban sedang merayakan Natal bersama keluarganya. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam keadaan berlumuran lumpur.
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” ujar Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, seperti dilansir detikKalimantan, Senin (12/1/2026).
Pelaku dan Lokasi Kejadian
Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya di bawah sebuah jembatan di Sekadau. Ironisnya, korban dan pelaku saling mengenal atau berteman.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” jelas Zainal Abidin.
Jerat Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku berinisial RA telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
Tersangka diancam melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelanggaran tersebut terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.






