Minahasa Utara, Sulawesi Utara – Seorang gadis berusia 14 tahun dilaporkan menjadi korban aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh enam orang temannya sendiri di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (28/1) di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, setelah para pelaku dan korban terlibat dalam pesta minuman keras (miras).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, yang dilansir dari detikSulsel, para tersangka dan korban awalnya bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Ketika korban hendak pulang, salah satu tersangka menarik tangannya untuk masuk ke dalam kamar, yang kemudian berujung pada aksi pemerkosaan.
Lebih memprihatinkan lagi, kelima dari enam tersangka yang melakukan perbuatan keji ini masih berstatus sebagai anak di bawah umur. “Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” ujar Iptu Lega Ikhwan Berbayu.
Saat ini, korban dilaporkan masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Keenam tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan Pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatan mereka.






