Film asal Korea Selatan berjudul Extraction: Tygo yang dibintangi aktor Ma Dong-seok bersama Lisa BLACKPINK akan melakukan syuting di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Proses syuting di area tersebut akan melibatkan adegan berbahaya yang memerlukan penutupan sementara jalan.
Penutupan Kawasan Kota Tua
Kepala Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta, Denny Aputra, menyatakan bahwa penutupan kawasan Kota Tua dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan pembuatan film. Penutupan akan difokuskan pada area penunjang kawasan Kota Tua, bukan kawasan inti.
“Jadi, akan ditutup karena memang ada beberapa adegan berbahaya yang akan menjadi risiko buat yang melihat atau menonton, dan izinnya memang sudah sampai Polda juga karena adegan ledakan,” kata Denny kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Syuting akan berlangsung di Jalan Teh dan Jalan Cengkeh. Denny memastikan kawasan inti Kota Tua tetap dibuka untuk umum.
“Kawasan inti tidak ditutup. Kan kawasan Kota Tua ada dua, inti dan penunjang,” jelasnya.
Rekayasa Lalu Lintas
Kepolisian telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas lanjutan untuk pekan depan, mengingat proses syuting masih akan berlanjut di titik lain di kawasan Jakarta Barat. Sesuai rencana, pengalihan arus akan diberlakukan di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, pada 1 hingga 7 Februari 2026.
“Sesuai rencana tanggal 1 sampai 7 Februari 2026 akan ada pengalihan arus di Jalan Cengkeh wilayah Jakbar,” kata Kanit Lantas Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh A saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, pada 28-29 Januari 2026, proses syuting film ini juga telah dilakukan di kawasan Kota Tua, tepatnya di Gedung Jasindo.
Skema Rekayasa Jalan Nelayan, Cengkeh, & Kalibesar Barat (1-7 Februari 2026):
- Pengalihan arus dari arah Cengkeh sisi utara ke arah Jalan Nelayan (Jembatan Intan).
- Pengendara dari Jembatan Intan diarahkan belok kiri ke arah Jalan Kalibesar Barat.
- Pengendara dari arah Tiang Bendera diarahkan belok kiri ke arah Jalan Ekor Kuning.
- Penutupan total dilakukan di Jalan Cengkeh 2.
Lokasi Syuting Lainnya
Film Extraction: Tygo yang dibintangi Lisa BLACKPINK ini telah memulai periode syuting sejak 8 Desember 2025 dan mendapatkan izin langsung dari Mabes Polri. Lokasi syuting mencakup berbagai wilayah di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Bandung Barat.
1. Bandung Barat
Di Bandung Barat, syuting dilakukan di salah satu objek wisata alam di kawasan Karst Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pengelola objek wisata, Ikbal Kamal Pasya, membenarkan lokasi tersebut dijadikan tempat syuting film Tygo.
“Iya betul, untuk tempat kita ini dijadikan sebagai lokasi syuting film (Tygo). Tapi kalau soal apakah Lisa, kemudian pemeran utama lainnya ada di sini, saya sendiri kurang begitu tahu ya,” kata Ikbal.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) telah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak penyelenggara syuting sejak 18 Desember 2025.
2. Tangerang
Wilayah Kota Tangerang juga menjadi lokasi syuting. Polisi memberlakukan pengalihan lalu lintas dan penutupan sementara Jalan KS Tubun Karawaci pada 28-31 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut perizinan penggunaan ruang jalan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
“Kami sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman. Petugas Dishub dan kepolisian disiagakan untuk membantu pengaturan dan pengalihan arus,” kata Achmad Suhaely di situs Korlantas Polri, Kamis (29/1/2026).
3. Cikini, Bekasi, hingga Depok
Selain di Jakarta Barat, syuting film ini juga akan dilakukan di Cikini, Jakarta Pusat, serta di Depok dan Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi proses syuting berlangsung dari 8 Desember 2025 hingga 30 Maret 2026.
“Waktu (syuting mulai) 8 Desember 2025 sampai 30 Maret 2026,” kata Budi melalui keterangannya, Sabtu (31/1).
Budi merinci lokasi syuting meliputi Kota Tua, Kastil Batavia, Gedung CTC (Central Trading Company), Jembatan Baru, Muara Baru, Cikini Hospital, Bekasi, dan Kota Depok.
Perizinan dari Mabes Polri dikeluarkan karena produksi film ini melibatkan warga negara asing sekaligus menggunakan wilayah hukum lebih dari satu kepolisian daerah.
“Perizinan dari Mabes Polri karena melibatkan WNA (warga negara asing) dan dua provinsi wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jabar,” imbuhnya.






