Berita

Ferrari dan Harley Davidson Dibawa ke Pengadilan dalam Sidang Kasus Suap Minyak Goreng

Advertisement

Jakarta – Kejaksaan Agung menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kedua kendaraan mewah tersebut kini terparkir di halaman pengadilan.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran barang bukti tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sunoto menjelaskan bahwa kedua kendaraan tersebut dibawa ke pengadilan sebagai tindak lanjut atas perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng yang sedang disidangkan. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelasnya.

Dakwaan Suap dan TPPU

Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Pemberian suap ini diduga bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa suap tersebut diberikan oleh Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Advertisement

Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda.

Menurut jaksa, Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.

Jaksa menambahkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement