Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2026. Bansos PKH dan BPNT tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2026 dijadwalkan akan cair pada bulan Februari 2026. Penyaluran ini ditujukan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Besaran Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2026
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada kategori penerima:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (usia di atas 60 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Rp 600.000 per 3 bulan
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui status Anda sebagai penerima bansos, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, kemudian masukkan nama lengkap penerima.
- Ketik kode captcha yang tertera pada layar.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan yang diterima (PKH/BPNT), serta informasi mengenai penyalurannya. Selain melalui situs web, pengecekan status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa golongan yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos. Kriteria tersebut antara lain:
- Alamat atau individu tidak ditemukan dalam data terpadu.
- Penerima yang telah meninggal dunia, kecuali ada penggantian pengurus dalam satu kartu keluarga.
- Memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.
- Individu yang dinilai sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria umum setiap program bantuan.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
- Memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD.
- Menolak menerima program bantuan sosial dan Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
- Sudah menerima bantuan sosial dari kementerian lain selain Kementerian Sosial.






