Berita

F-PKB MPR: Perbaikan Program PBI-JK adalah Amanat Konstitusi UUD 1945

Advertisement

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan dukungan penuh terhadap perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dukungan ini disampaikan menyusul hasil rapat antara pimpinan MPR dan Komisi IX DPR RI. Neng Eem menegaskan bahwa program PBI-JK merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Amanat Konstitusi

Menurut Neng Eem, PBI-JK bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan sebuah amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menekankan pentingnya dua pasal dalam UUD 1945 yang mendasari program ini.

“Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan,” tegas Neng Eem dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) dan (3) mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.

Advertisement

“Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut,” tambah Neng Eem, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB.

Perlunya Penguatan Pelaksanaan

Meskipun demikian, Fraksi PKB MPR mengingatkan bahwa pelaksanaan program di lapangan masih memerlukan penguatan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi validasi data penerima manfaat yang akurat, peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diberikan, serta keberlanjutan skema pembiayaan program.

Lebih lanjut, Neng Eem menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan program. Hal ini bertujuan agar hak konstitusional masyarakat benar-benar dapat terpenuhi secara optimal dan mencegah terulangnya kasus penonaktifan status PBI-JK bagi penerima manfaat.

Advertisement