Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Terbaru, perangkat ETLE Mobile Handheld diserahkan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya modernisasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini menekankan akurasi data, transparansi, dan efektivitas tugas di lapangan.
Implementasi Arahan Pimpinan
Penyerahan perangkat ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho. Irjen Agus secara konsisten menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung transformasi pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas yang berkelanjutan.
Secara teknis, pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal. Pengawasan dan pengoordinasian dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Fungsi dan Manfaat ETLE Mobile Handheld
Perangkat ETLE Mobile Handheld akan dimanfaatkan oleh jajaran Ditlantas Polda Kalimantan Timur dalam kegiatan operasional sehari-hari. Alat ini memungkinkan petugas untuk mendata pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan dengan mendokumentasikan pelanggaran melalui foto dan video kendaraan.
Sistem ini dilengkapi dengan informasi kejadian yang akurat, memastikan setiap proses penindakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil perekaman pelanggaran juga terhubung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), yang menjamin keseragaman prosedur penindakan secara elektronik.
Integrasi ini diharapkan mendukung proses penegakan hukum yang lebih tertib dan objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan. Melalui pengoperasian ETLE Mobile Handheld di wilayah Polda Kalimantan Timur, diharapkan terjadi peningkatan disiplin dan kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan, guna mendukung stabilitas mobilitas di wilayah Kalimantan Timur.






