Berita

ETLE Mobile Handheld Mulai Beroperasi di DIY, Tingkatkan Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Teknologi

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengoperasionalkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho untuk memodernisasi penegakan hukum lalu lintas agar lebih objektif dan berkeadilan.

Penguatan Sistem Penindakan Elektronik

Pengoperasian ETLE Mobile Handheld ini berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal. Secara teknis, pelaksanaan dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dengan dukungan penuh dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah DIY.

Sebanyak lima unit ETLE Mobile Handheld telah diserahkan dan siap digunakan untuk memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan. Perangkat ini akan ditempatkan di ruas jalan arteri, kawasan perkotaan, dan titik-titik strategis lainnya di wilayah DIY.

Foto: Pengoperasian ETLE di DIY (dok Korlantas Polri)

Teknologi ETLE Mobile Handheld

ETLE Mobile Handheld adalah alat penegakan hukum modern yang memungkinkan petugas di lapangan merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu menangkap bukti pelanggaran berupa foto atau video, dilengkapi data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.

Advertisement

Seluruh data yang terekam oleh ETLE Mobile Handheld akan terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi ini memastikan proses penindakan berjalan secara digital dan terstandar nasional, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mekanisme Penindakan dan Manfaat

Dengan mekanisme ETLE, kendaraan yang melanggar tidak perlu dihentikan di tempat. Data pelanggaran akan diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penindakan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta menutup celah praktik transaksional di lapangan.

Korlantas Polri menekankan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di DIY tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Diharapkan, pengawasan berbasis teknologi ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Advertisement