Berita

ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur: 30 Pelanggar Terjaring, Fokus pada Pengendara Tanpa Helm

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026, berhasil mengidentifikasi 30 pelanggaran lalu lintas. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan.

Dominasi Pelanggaran Helm

Mayoritas pelanggaran yang terekam adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius karena helm merupakan faktor krusial dalam menekan risiko fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan dalam pengawasan lalu lintas berbasis ETLE Drone,” ujar Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo.

Ketidakpatuhan menggunakan helm melanggar Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman pidananya adalah denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Inovasi Modern dan Objektif

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi adalah inovasi strategis Korlantas Polri untuk penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pemantauan yang luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menambahkan, fokus utama pengawasan di Cibubur adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. “Pelanggaran ini dinilai sebagai salah satu faktor utama tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Proses Tanpa Interaksi Langsung

Dengan kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi pelanggar secara jelas, baik pengendara maupun penumpang. Setiap pelanggaran terekam secara objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan ini diawasi oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, dan keabsahan data. Evaluasi berkala dilakukan untuk menjaga kualitas penindakan.

Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penekanan pada pelanggaran helm juga merupakan upaya edukasi. “Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui sosialisasi, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi,” katanya.

Korlantas Polri berharap penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan.

Advertisement