Polisi menangkap enam orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/12/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan saat petugas menggelar Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta Polres Jakpus.
Penangkapan di Jam Rawan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa petugas mencurigai sekelompok pemuda tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, keenam terduga pelaku berhasil diamankan.
“Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Keenam terduga pelaku yang diamankan berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imbauan untuk Orang Tua
Susatyo juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.






