Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2026 yang telah disahkan pada Desember 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR melaporkan bahwa empat RUU menjadi prioritas utama yang masih dalam proses pembahasan.
Empat RUU Prioritas Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menyampaikan daftar prioritas tersebut saat rapat dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026). Keempat RUU tersebut adalah:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
- RUU tentang Jabatan Hakim.
- RUU tentang Hukum Acara Perdata, yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah kini menjadi usulan DPR.
“Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR,” ujar Dede.
Tanggapan Ketua Baleg DPR
Menanggapi paparan Dede, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengakui bahwa Komisi III DPR memiliki daftar RUU prioritas yang cukup banyak. Ia sempat melontarkan pertanyaan mengenai jumlah RUU yang dibahas oleh Komisi III.
“Iya, Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU,” ucap Bob.
Bob menjelaskan bahwa RUU yang dibahas Komisi III DPR memang banyak bersifat lex specialis atau undang-undang khusus yang mendalam di bidangnya. Ia juga menyoroti RUU Perampasan Aset sebagai salah satu yang menjadi beban dan perlu segera diselesaikan.
“Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan,” tutur Bob.
Fokus pada RUU KUHPerdata
Bob Hasan secara khusus menyoroti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ketebalan naskah RUU tersebut dan substansinya yang dinilai masih kental dengan nuansa kolonial serta belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan di era kemerdekaan saat ini.
“Mudah-mudahan, Pak, bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini,” ungkap Bob.
Ia berharap Komisi III DPR dapat menyelesaikan keempat RUU prioritas tersebut sesuai target waktu yang telah ditetapkan.






