Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil mengamankan empat orang pria di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (21/1/2026) malam. Penangkapan ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua orang membawa narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 22.20 WIB, polisi mengamankan dua orang yang dicurigai, yakni Iyan (30) dan Yusuf (31). Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar dan empat paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1.132 gram yang tersimpan di dalam tas milik Iyan.
Pengakuan Pelaku dan Pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, Iyan mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang yang biasa dipanggil Boncu di wilayah Kebon Pisang. Ia berencana menggunakan sebagian ganja tersebut dan menjual sisanya kepada teman-temannya yang sudah menunggu di daerah Babelan, Bekasi.
Berdasarkan pengakuan Iyan dan Yusuf, polisi kemudian melakukan pengembangan. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu Iwan (35) dan Sehan (36), yang ternyata adalah calon pembeli ganja tersebut. Keduanya diamankan setelah dilakukan interogasi dan membenarkan telah memesan narkotika jenis ganja tersebut.
Jerat Hukum
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa keempat pelaku beserta barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 1 kilogram telah dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).






