Empat orang pria berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memproduksi dan menyebarkan konten video asusila. Video tersebut dibuat di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Terdakwa Pegawai Pemerintah
Dua dari empat terdakwa, yakni EKM dan CY, diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah. Mereka dijerat Pasal 407 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang UU ITE. Pelanggaran ini terkait dengan tindakan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
“Turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” demikian kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Rabu (11/2/2026).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada 2 Juli 2025, ketika terdakwa TIS membuat grup Telegram bernama ‘Semprot Region Banten’. Grup ini dibentuk untuk membahas topik-topik dewasa dan mengakomodasi cerita pengalaman seksual antaranggota. TIS kemudian memasukkan terdakwa EKM, CY, dan DFD ke dalam grup tersebut.
Dalam percakapan grup, para terdakwa mencari seorang perempuan untuk diajak melakukan hubungan badan secara bersamaan. Mereka kemudian menemukan seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA. “Bahwa dalam grup Telegram ‘Semprot Region Banten’, Terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang,” bunyi dakwaan.
Pembuatan dan Penyebaran Video
Para terdakwa menghubungi ZA dan menawarkan kegiatan seksual bersama, yang kemudian diterima oleh ZA. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mereka memesan satu kamar hotel di daerah Pandeglang bersama ZA. Di dalam kamar tersebut, mereka merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Setelah kegiatan itu, ZA menerima bayaran sebesar Rp 1 juta. “Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp 1.000.000 dan disetujui oleh ZA,” tulis keterangan dalam dakwaan.
Keesokan harinya, terdakwa TIS dan EKM mengunggah video rekaman asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram Semprot Region Banten untuk ditonton oleh anggota grup. Terdakwa DFD kemudian menangkap layar (capture) video yang diunggah oleh kedua rekannya tersebut dan menyebarkannya ke forum website dengan tujuan membahas dan mendapatkan ulasan.
Pengungkapan Kasus
Pada 7 September 2025, Siber Polda Banten berhasil mengungkap grup Telegram Semprot Region Banten yang berisi konten-konten tidak pantas. Keempat terdakwa kemudian diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.





