Berita

Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Garuda, Bawa Dua Novum Baru ke Pengadilan

Advertisement

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Emirsyah hadir langsung dan membawa dua bukti baru atau novum.

Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan bahwa novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Yudhi menyatakan novum ini baru diketahui Pemohon PK pada September 2025, setelah pemeriksaan perkara di tingkat kasasi diputus.

Novum kedua yang diajukan adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. Menurut Yudhi, novum ini telah diketahui Pemohon PK pada Februari 2025, saat pemeriksaan perkara masih berlangsung di tingkat kasasi.

Pertentangan Putusan Kasasi

Yudhi menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno dengan putusan kasasi Emirsyah Satar. Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap Soetikno digugurkan karena asas ne bis in idem, sementara Emirsyah Satar justru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Yudhi. “Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambahnya.

Emirsyah Satar juga hadir sebagai saksi dalam sidang novum tersebut dan diambil sumpahnya. Ia mengaku mengetahui novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Advertisement

Permohonan Pembebasan

Dalam permohonan PK-nya, Yudhi meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Satar melanggar asas ne bis in idem. Ia juga memohon agar majelis hakim menyatakan Satar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut.

Lebih lanjut, Yudhi memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PK, membatalkan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta membebaskan Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan. “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa,” ujar Yudhi.

Putusan Kasasi Sebelumnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar, namun MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tersebut menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

“UP (uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara,” demikian tertulis dalam situs MA.

Advertisement