Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perbuatan ini diduga dilakukan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), jaksa menyatakan bahwa Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila, telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon.
Praktik Pungutan Liar Sejak 2021
Jaksa mengungkap bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Pada tahun 2021, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3. Besaran pungutan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Jaksa menambahkan bahwa Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator untuk menyiapkan rekening bank guna menampung dana hasil pemerasan.
Selanjutnya, mereka bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat kegiatan pembinaan atau pelatihan K3. Biaya honor penguji/narasumber/evaluator pun dimasukkan ke dalam biaya pembinaan/pelatihan K3, sehingga total pungutan kepada peserta mencapai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta. Padahal, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya sertifikat K3 adalah Rp 150 ribu per orang, dan biaya lisensi K3 sebesar Rp 120 ribu per orang.
Noel Minta Jatah Rp 3 Miliar
Pembagian uang hasil pemerasan ini dilakukan secara rutin oleh Hery dkk mulai Januari 2021 hingga April 2024, dengan besaran bervariasi antara Rp 190 juta hingga Rp 571 juta. Pembagian serupa kembali berlanjut pada Mei hingga Oktober 2024.
Pada 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer resmi dilantik sebagai Wamenaker. Pada November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto.
“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro bersama dengan Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi. Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit,” demikian isi dakwaan Noel.
Jaksa menyatakan bahwa Noel kemudian meminta jatah sebagai Wamenaker. Hery menjawab, “Akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro.”
“Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya,” demikian isi dakwaan Noel.
Pengumpulan dana terus berlanjut. Pada Desember 2024, Noel menghubungi Irvian dan meminta bertemu di sekitar Senayan Park. Dalam pertemuan itu, Noel menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian menyatakan uang tersebut sudah ada.
Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengan Nur Agung untuk penyerahan uang. Setelah berkomunikasi, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung di SPBU Pertamina 34.10301, Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat. Nur Agung kemudian menyerahkan tas berisi uang tersebut kepada Divian Ariq, yang merupakan anak kandung Immanuel Ebenezer.






