Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).
Sembilan Terdakwa dalam Sidang
Dalam persidangan tersebut, terungkap sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pengaturan Optimalisasi Minyak Mentah
Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, mengatur tentang optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Jaksa penuntut umum mendalami pengetahuan Arcandra terkait optimalisasi hilir.
“Nah, apakah saksi mengetahui terkait tentang OH? optimasi hilir?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Arcandra.
Arcandra juga mengaku tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan optimasi hilir saat masih menjabat sebagai wakil komisaris utama. Ia menegaskan ketidaktahuannya mengenai pertimbangan di balik perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021.
“Apakah saksi pada waktu menjadi wakil komisaris diikutsertakan juga untuk ikut rapat optimasi hilir maupun di dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan dari optimasi hilir ini?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Arcandra.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pertimbangan perubahan Permen, Arcandra kembali menyatakan ketidaktahuannya. “Nah berkaitan dengan tadi, Permen ESDM yang katanya saksi tadi bilang ada peningkatan, sehingga menurun angka impornya, tapi kemudian di 2021 itu diganti Permen-nya. Apakah saksi tahu apa yang menjadi pertimbangan digantinya dengan, Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 diubah menjadi Permen ESDM nomor 18 tahun 2021?” tanya jaksa. “Tidak mengetahui prosesnya,” jawab Arcandra.
Arcandra menjelaskan bahwa Permen tersebut diubah setelah ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM. “Tapi pada waktu itu kan saksi masih menjabat pada waktu itu, ketika pergantian itu, 2019 atau 2021?” tanya jaksa. “Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM,” jawab Arcandra.
Keterkaitan Permen ESDM dengan Optimasi Hilir
Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Arcandra terkait Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Arcandra berpendapat bahwa Permen tersebut tidak berhubungan langsung dengan optimasi hilir.
“Nah kemudian sejauh mana saksi mengetahui terkait dengan perencanaan yang tadi saya katakan di optimasi hilir, di Pertamina juga punya perencanaan, untuk setiap kali untuk melakukan perencanaan terus diukur material balancenya dan nanti dimasukan di dalam perencanaan untuk dilaksanakan impor maupun ekspornya. Nah, apa kaitannya pada waktu saksi menjabat sebagai wakil komisaris maupun jadi wamen terhadap Permen ESDM ini?” tanya jaksa. “Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jawab Arcandra.
Perhitungan Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
| Uraian | Perhitungan |
|---|---|
| Kerugian Keuangan Negara | USD 2.732.816.820,63 (USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun) atau Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun). Total Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun). |
| Kerugian Perekonomian Negara | Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak beban ekonomi Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun). Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik USD 2.617.683.340,41 (USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun). Total Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun). |
Total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






