Berita

Eks Wamaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati

Advertisement

Mantan Wakil Koordinator Komisariat (Wamaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa penuntut umum menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan bawahannya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Rincian Penerimaan Gratifikasi

Jaksa mengungkapkan bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025, menerima uang tunai seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta lainnya.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Gratifikasi dari ASN Kemnaker

Jaksa merinci salah satu penerimaan gratifikasi dari ASN Kemnaker. Pada Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301, Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro.

“Yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir pribadi Irvian Bobby Mahendro) melalui Divian Ariq (anak kandung Noel),” jelas jaksa.

Uang tersebut merupakan bagian dari penerimaan Noel yang juga diuraikan dalam dakwaan kasus pemerasan. Dalam dakwaan kasus pemerasan, jaksa menyebut total uang yang telah diterima Noel mencapai Rp 3 miliar. Rinciannya adalah duit pemerasan melalui PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan Rp 2.930.000.000 bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.

Advertisement

Penerimaan Motor Ducati dan Gratifikasi Swasta

Selain uang tunai, Noel juga didakwa menerima satu unit motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B-4225-SUQ. Jaksa menyatakan motor tersebut diterima Noel di rumahnya pada Januari 2025 dari Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq.

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa gratifikasi dari pihak swasta yang diterima Noel senilai Rp 435.000.000.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 435.000.000,” ujar jaksa.

Ancaman Hukuman

Jaksa menyatakan perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Noel melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement