Berita

Eks Stafsus Nadiem Ungkap Gaji Rp 50 Juta Per Bulan di Sidang Korupsi Chromebook

Advertisement

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026), Fiona mengaku menerima gaji sebesar Rp 50 juta per bulan saat menjabat sebagai stafsus.

Posisi dan Tugas Fiona Handayani

Fiona Handayani menjabat sebagai Stafsus Menteri bidang Isu-isu Strategis. Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami tugas Fiona, yang meliputi pemberian saran dan masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMK, hingga SMA. “Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan, dan lain sebagainya,” jelas Fiona.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai besaran gaji, Fiona menyatakan bahwa take home pay-nya mencapai Rp 50 juta per bulan. Gaji tersebut terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 27 juta, ditambah gaji sebagai Stafsus Menteri dan sebagai dewan pengawas.

“Selain itu, ada tambahan, itu sebagai kapasitas saya menjadi staf khusus menteri, ada dalam kapasitas saya yang lain sebagai dewan pengawas,” terang Fiona.

Atribusi Jurist Tan

Dalam persidangan, Fiona juga ditanyai mengenai Jurist Tan, Stafsus lain di Kemendikbudristek yang bertugas di bidang pemerintahan. Menurut Fiona, Jurist Tan berkaitan dengan kebijakan dan program prioritas yang melibatkan lintas kementerian, termasuk isu guru honorer menjadi PPPK.

Advertisement

Kenal Nadiem Sejak 2017

Fiona Handayani mengaku telah mengenal Nadiem Makarim sejak tahun 2017, sebelum dirinya diangkat sebagai Stafsus Menteri dan menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). PSPK adalah lembaga independen yang fokus pada penguatan kebijakan pembelajaran berpihak pada anak, dengan kementerian sebagai salah satu pemangku kepentingan.

Kerja sama PSPK dengan Kemendikbud telah terjalin sejak sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, bahkan sejak era Mendikbud Muhadjir Effendy.

Kasus Korupsi Chromebook

Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025), yang mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, dengan sidang dakwaan yang digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Advertisement