Berita

Eks Stafsus Nadiem Kaget Gaji Konsultan Rp 163 Juta, Tahu dari Pemberitaan

Advertisement

Mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengaku baru mengetahui besaran gaji Ibrahim Arief alias Ibam yang menjabat sebagai tenaga konsultan. Gaji Ibam disebut-sebut mencapai dua hingga tiga kali lipat dari gajinya sebagai stafsus.

Fiona menyampaikan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Fiona menyatakan bahwa ia baru mengetahui nominal gaji Ibam dari pemberitaan media terkait kasus yang sedang disidangkan. “Kemudian termasuk bahwa Ibrahim Arief bukan stafsus, tetapi gajinya dua kali lipat, bahkan tiga kali lipat dari Anda juga, tahu kapan itu?” tanya hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra.

“Baru kemarin saat saya melihat di berita,” jawab Fiona, yang kemudian dikonfirmasi kembali oleh hakim. “Betul,” tegas Fiona.

Selama proses pengadaan Chromebook berlangsung, Fiona mengaku tidak mengetahui berapa gaji yang diterima Ibam. Ia baru mengetahui nominal gaji tersebut belakangan. “Waktu proses 5 tahun itu tidak tahu?” tanya hakim. “Tidak tahu,” jawab Fiona.

Hakim juga mendalami jumlah grup WhatsApp yang dimiliki Fiona bersama Nadiem. Fiona menyebutkan bahwa jumlahnya cukup banyak. “Kemudian sebagai stafsus, ada berapa yang bareng grup WhatsApp dengan Menteri?” tanya hakim. “Wah, kayaknya banyak, deh. Saya nggak ingat, tapi ya bisa dicek, tapi kayaknya banyak,” jawab Fiona.

Advertisement

Sebelumnya, terungkap dalam persidangan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek, menerima gaji sebesar Rp 163 juta per bulan. Jaksa menjelaskan bahwa gaji tersebut diterima Ibrahim dalam kapasitasnya sebagai tenaga konsultan.

Sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sendiri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan tersebut. Rincian kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement