Berita

Eks Stafsus Nadiem Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook, Ditanya IQ hingga Keberadaan Buron

Advertisement

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/2/2026) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. Dalam kesaksiannya, Fiona tidak hanya dimintai keterangan mengenai keberadaan buronan Jurist Tan, tetapi juga ditanya perihal IQ-nya oleh hakim.

Gaji Konsultan dan IQ Fiona Menjadi Sorotan

Fiona Handayani, yang merupakan salah satu saksi dalam kasus ini, mengaku baru mengetahui besaran gaji fantastis yang diterima konsultan bernama Ibrahim Arief alias Ibam melalui pemberitaan. Ibam sendiri merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan Chromebook ini.

Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, menanyakan kepada Fiona apakah ia mengetahui gaji Ibam yang disebut-sebut dua hingga tiga kali lipat lebih besar dari gajinya. Fiona menjawab, “Baru kemarin saat saya melihat di berita.” Ia juga mengaku tidak mengetahui gaji Ibam selama proses pengadaan berlangsung.

Dalam persidangan, hakim anggota Sunoto juga sempat menyentil Fiona terkait tingkat kecerdasannya. “Jadi dari beberapa saksi yang saya perhatikan Saudara kelihatan tenang ya, lugas, cepat begitu. Jadi kalau misalnya saya boleh tahu IQ-nya berapa?” tanya hakim. Fiona menjawab, “147.” Hakim menilai IQ Fiona sangat superior, namun menyayangkan banyaknya hal yang lupa diingat oleh Fiona saat memberikan keterangan.

“Oh 147, 147 itu oh sangat superior ya. Kan sudah di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum gitu nyambung Saudara,” ujar hakim. Fiona menanggapi, “Saya tidak menguasai fisika kuantum, Yang Mulia.” Hakim kembali menambahkan, “Nggak, orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya ya 130 ke atas. Makanya saya perhatikan tadi Saudara tap-tap-tap. Tapi ya banyak lupanya.” Fiona mengakui, “Betul, saya pikun banget.”

Keberadaan Buron dan Bantahan Perpanjangan Tangan Nadiem

Hakim juga mendalami informasi mengenai keberadaan buronan Jurist Tan, yang juga mantan stafsus Nadiem. “Gini loh, Saudara nggak disebut di sini. Yang disebut sekarang malah di mana? Jurist Tan yang disebut ada di mana?” tanya hakim. Fiona menjawab, “Saya tidak tahu.”

Fiona Handayani juga membantah tudingan bahwa dirinya bertindak sebagai perpanjangan tangan Nadiem Makarim. Ia menjelaskan bahwa kelima stafsus di era Nadiem memiliki tugas masing-masing sesuai bidang kompetensinya, termasuk dirinya yang fokus pada bidang PAUDDasmen.

“Di antara lima staf khusus ini, ada batasan tidak, batasan untuk tugas-tugasnya masing-masing?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. Fiona menjawab, “Jadi semuanya secara umum memberikan saran dan masukan Yang Mulia. Kalau saya terkait PAUDDasmen, lalu kalau Mas Day terkait pendidikan tinggi, kalau Mbak Jurist itu terkait lintas kementerian, kalau Mas Iwan itu terkait guru, kalau Mas Haikal itu terkait komunikasi publik.”

Ketika ditanya apakah kapasitasnya memberikan saran kepada pejabat di luar menteri merupakan perpanjangan tangan Nadiem, Fiona menegaskan, “Tidak. Saran masukan sebagai saya pribadi sebagai staf khusus menteri sesuai kompetensi saya.”

BAP Fiona dan Latar Belakang Pendidikan

Dalam persidangan, hakim anggota Sunoto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fiona Handayani yang menyatakan adanya potensi bahaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, terkait isu risiko monopoli.

Advertisement

“Ini masih ada kaitannya dengan BAP Saudara, ‘bahwa saat itu Jurist Tan mengusulkan agar pengadaan lisensi Google software dipisah dengan pengadaan laptop hardware supaya memudahkan CSR atau co-investment revenue lisensi Google untuk kebutuhan anggaran timtek. Saat itu Jurist Tan menyampaikan bahwa Google mau melakukan perjanjian kerja sama tersebut. Namun saat itu saya merasa itu berbahaya seingat saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli’. Betul?” tanya hakim anggota Sunoto. Fiona menjawab, “Betul makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU.”

Fiona mengaku lupa apakah percakapan tersebut terjadi dalam rapat atau melalui chat, namun ia memperkirakan melalui chat. Hakim menilai Fiona memiliki pemahaman yang baik mengenai norma dan aturan.

Mengenai latar belakang pendidikannya, Fiona Handayani mengakui tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang pendidikan. Ia lulusan S1 Teknik Industri dari ITB dan S2 Master of Business Administration dari Northwestern University. Pengalaman kerjanya meliputi konsultan manajemen di Unilever dan McKinsey, serta terlibat dalam program one degree solar di Kenya.

Pengalaman Fiona di bidang pendidikan dimulai saat ia bekerja di Pemprov DKI Jakarta dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Ia juga pernah menjadi tim Gubernur Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk program pendidikan kesehatan dan kepegawaian, termasuk Kartu Jakarta Pintar dan pelatihan guru.

Perdebatan dengan Terdakwa Mulyatsyah

Sidang juga diwarnai perdebatan antara Fiona Handayani dengan salah satu terdakwa, Mulyatsyah. Mulyatsyah menanyakan pengetahuan Fiona terkait 46 pejabat eselon II di Kemendikbud yang saat itu di-Plt-kan.

Fiona menjelaskan bahwa penggantian tersebut karena ada perubahan struktur di kementerian. Namun, ketika ditanya berapa lama masa Plt tersebut, Fiona mengaku tidak ingat karena bukan merupakan tugas strukturalnya di kementerian. Mulyatsyah sempat menyinggung hal ini, namun Fiona menegaskan bahwa itu bukan tugasnya.

Perdebatan memanas ketika Mulyatsyah menyatakan Fiona sering ikut dalam rapat. Fiona kembali menekankan tugasnya yang tidak berkaitan dengan pertanyaan Mulyatsyah, melainkan membahas rapor pendidikan. “Iya rapat-rapat membahas rapor pendidikan, Pak, bukan membahas soal Bapak,” ujar Fiona.

Mulyatsyah akhirnya mengakhiri perdebatan tersebut dan memuji kemampuan berdebat Fiona yang dinilainya luar biasa, sama seperti saat dulu menjadi stafsus Nadiem.

Advertisement