Berita

Eks Stafsus Nadiem Bantah ‘Karpet Merah’ Pejabat Kemendikbud: Banyak Bertukar Pikiran

Advertisement

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, membantah adanya pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merasa takut kepadanya atau staf khusus menteri lainnya. Keterangan ini disampaikan Fiona saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bantah Dominasi Stafsus

Jaksa penuntut umum awalnya mengkonfrontir Fiona terkait pernyataan sejumlah saksi sebelumnya yang menyebutkan adanya dominasi stafsus menteri di Kemendikbudristek, bahkan hingga pejabat eselon dua pun disebut takut kepada staf khusus menteri (SKM). “Apakah saudara tahu bahwasanya pejabat eselon dua, eselon satu itu takut ya dengan SKM (Staf Khusus Menteri) ini, benar?” tanya jaksa.

Fiona dengan tegas membantah hal tersebut. “Itu saya tidak merasa demikian, justru sebaliknya tidak hanya eselon satu, eselon dua, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya,” ujarnya.

Klarifikasi Istilah ‘Karpet Merah’

Jaksa kemudian mendalami istilah ‘karpet merah’ yang sempat disebut merujuk pada kewenangan Fiona dan Stafsus lainnya, Jurist Tan, termasuk dalam urusan mutasi hingga anggaran. “Konon katanya sampai urusan mutasi pun SKM ini yang punya peran,” cecar jaksa.

Fiona kembali menepis tudingan tersebut. “Sepemahaman saya, selalu melalui mekanisme lelang jabatan,” jelasnya.

Terkait siapa pengambil keputusan selama dirinya menjabat, Fiona menuturkan bahwa hal tersebut bergantung pada struktur di kementerian, mulai dari Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). “Pejabat eselon 1?,” tanya jaksa.

“Tidak selalu eselon 1, ada eselon 2, dan sebagainya, ada Mas Nadiem,” jawab Fiona.

Advertisement

Tanggapan atas Sebutan ‘The Real Menteri’

Jaksa kembali mencoba mengkonfirmasi keterangan saksi lain yang menyebutkan bahwa stafsus, dalam hal ini Jurist Tan, adalah ‘the real menteri’. “Kemarin ada fakta bahwa pengambil keputusan di situ karena disebut ‘the real menteri’ itu SKM dalam hal ini Jurist Tan. Apakah benar yang disampaikan saksi yang lain?,” cecar Jaksa.

“Tidak benar,” ujar Fiona singkat membantah.

Menanggapi kesaksian saksi lain yang menyebutkan pejabat eselon II takut kepada Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, Fiona kembali menegaskan pandangannya. “Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak, tapi sepemahaman saya tidak (takut). Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong,” timpalnya.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Terdakwa dalam persidangan ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang lainnya bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.

Advertisement