Berita

Eks Stafsus Nadiem Akui Tak Berlatar Belakang Pendidikan, Pernah Jadi Tim Ahok

Advertisement

Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengakui tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang pendidikan. Namun, Fiona menyatakan pernah menjadi tim Gubernur DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk program pendidikan kesehatan dan kepegawaian.

Pengakuan Fiona di Sidang Korupsi Chromebook

Hal tersebut disampaikan Fiona saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026). Awalnya, hakim mendalami gelar pendidikan S1 dan S2 Fiona.

“Untuk S1 dari ITB, Teknik Industri ya?” tanya hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra. “Betul, Yang Mulia,” jawab Fiona.

“S2 dari Northwestern University untuk MBA? MBA itu untuk apa?” tanya hakim. “Master of Business Administration. Saya mengambil terkait apa, banyak major sih, Yang Mulia, termasuk salah satunya terkait policy seperti itu,” jawab Fiona.

Pengalaman Kerja Fiona Handayani

Hakim juga mendalami pengalaman kerja Fiona. Fiona tercatat lulusan S1 Teknik Industri, S2 Master of Business Administration, dengan pengalaman kerja sebagai konsultan manajemen di Unilever dan McKinsey, serta terlibat dalam proyek one degree solar di Kenya.

“Di Kenya itu untuk apa lagi itu?” tanya hakim. “One degree solar, itu perusahaan apa, dia membuat solar jadi listrik tenaga surya untuk daerah-daerah yang tidak punya akses listrik,” jawab Fiona.

Keterkaitan dengan Dunia Pendidikan

Hakim kemudian mendalami hubungan pengalaman Fiona dengan dunia pendidikan. Fiona menjelaskan bahwa pengalaman di bidang pendidikan dimulai saat bekerja di Pemprov DKI Jakarta dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

“Terus hubungannya dengan pendidikan apa berarti?” tanya hakim. “Saat yang selanjutnya setelah one degree solar itu, Yang Mulia. Sampai di Kenya itu belum berkaitan dengan pendidikan. Berkaitan dengan pendidikannya setelahnya. Jadi setelahnya saya di Pemprov DKI, lalu di PSPK,” jawab Fiona.

“Terus kemudian tadi Anda bilang kompeten dalam dunia pendidikan di mananya?” tanya hakim. “Di Pemprov DKI dan di PSPK,” jawab Fiona.

“Meskipun tidak punya latar belakang pendidikan, nggak ada punya, kampus pendidikan nggak ada?” tanya hakim. “Tidak, tidak,” jawab Fiona.

Advertisement

Peran di Pemprov DKI dan PSPK

Fiona mengaku menjabat direktur dan dewan pakar saat masih di PSPK. Ia juga mengatakan ikut menjadi tim Ahok dalam mengelola program pendidikan kesehatan dan kepegawaian.

“Direktur dan dewan pakar padahal tidak punya latar belakang pendidikan?” tanya hakim. “Sebelumnya di DKI saya menjadi tim gubernur untuk pendidikan kesehatan dan kepegawaian. Salah satunya terkait kartu Jakarta Pintar, pelatihan guru dan SMK BLUD,” jawab Fiona.

“Oh, berarti gubernurnya siapa nih, 2015 ya?” tanya hakim. “2015 sampai 2017,” jawab Fiona.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam sidang ini, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa mendakwa Mul dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Jaksa menyatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).

Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement