Berita

Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Berhari-hari Sebelum Dibuang dalam Kondisi Kritis

Advertisement

Bantul – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap eks Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Mayat korban ditemukan di kawasan gumuk pasir Bantul. Polisi menyatakan korban disiksa selama beberapa hari oleh para pelaku sebelum akhirnya dibuang dalam kondisi sekarat.

Dua Tersangka Ditangkap

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni RM (42) asal Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61) asal Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban Herlan Matrusdi bertemu dengan tersangka RM di sebuah homestay di Yogyakarta pada 10 Januari 2026. Keduanya kemudian tinggal bersama, termasuk bersama istri dan anak RM, serta tersangka FM.

“Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM,” ujar Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026), dilansir detikJogja.

Penganiayaan Berulang Sejak Pertengahan Januari

Menurut Bayu, aksi penganiayaan terhadap korban telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2026. Pemicu awal kekerasan terjadi pada 16 Januari 2026, ketika tersangka RM dan korban membahas usaha travel haji dan umrah. Ketidakpuasan RM terhadap penyampaian korban memicu pemukulan.

“Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang,” jelasnya.

Penganiayaan kembali terjadi pada 18 Januari 2026, masih dipicu oleh masalah usaha yang sama. Kekerasan berlanjut selama beberapa hari.

Puncak Kekerasan dan Pembuangan Korban

Puncak dari serangkaian penganiayaan terjadi pada Senin, 26 Januari 2026. Kedua tersangka memutuskan untuk memindahkan korban dari homestay ke sebuah guest house di daerah Sleman.

Advertisement

“Kemudian di tanggal 18 Januari Januari tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan dan puncaknya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB pindah dari homestay berpindah ke guest house di Sleman,” ujar Bayu.

Pada 27 Januari 2026, rekaman CCTV menunjukkan momen mengerikan saat korban yang sudah tak berdaya, bahkan tidak mampu menahan buang air kecil, digotong oleh pelaku ke dalam mobil untuk dibuang. Kejadian ini terekam pada pukul 14.17 WIB.

“Tanggal 27 Januari 2026. Ini pelaku RM meletakkan korban HM berada di bagasi. Ini pelaku FM. Ini pada pukul 14.17 WIB, ini sekitar jam 14.00 WIB,” ungkapnya.

Saat dimasukkan ke dalam bagasi mobil Avanza, korban Herlan Matrusdi dilaporkan masih dalam keadaan hidup, namun kondisinya kritis. Kondisi inilah yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia sebelum ditemukan di Gumuk Pasir Bantul.

“Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis,” pungkas Bayu.

Advertisement