Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyuarakan kritik tajam terhadap keputusan lembaga antirasuah itu yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Saut menilai KPK tidak menjalankan prinsip transparansi dalam penerbitan SP3 kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun tersebut.
Kritik Transparansi dan Akuntabilitas
Saut Situmorang menekankan pentingnya transparansi dalam pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” ujar Saut saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK seharusnya terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan di balik penghentian penyidikan suatu perkara. “Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ,” jelas Saut.
Dorongan untuk Dewan Pengawas KPK
Lebih lanjut, Saut mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap proaktif dalam menelaah keputusan SP3 kasus ini. Menurutnya, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja KPK terkait penghentian perkara korupsi izin tambang senilai Rp 2,7 triliun ini.
“Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham,” tegas Saut.
Ia menantang Dewas KPK untuk bertindak nyata. “Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini,” pungkasnya.
Penjelasan KPK Terkait Penerbitan SP3
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Penerbitan SP3 ini telah dilakukan sejak Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat. Alasannya adalah adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebut Budi kepada wartawan pada Minggu (28/12).
Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan penghentian kasus ini. Kasus ini dinilai telah kedaluwarsa untuk pasal suap karena tempus perkaranya terjadi pada tahun 2009. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.
Budi menambahkan bahwa SP3 tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, karena proses hukum dinilai telah dilakukan sesuai koridor yang tepat. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia.






