Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) KPK ke versi lama. Menurut Yudi, langkah ini penting untuk memulihkan marwah lembaga antirasuah tersebut.
Kembali ke ‘Setelan Pabrik’
“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” ujar Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Yudi menilai revisi UU KPK yang berlaku saat ini telah melemahkan lembaga tersebut. Ia berharap pemberantasan korupsi dapat kembali maksimal dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelemahan KPK saat ini sangat jelas terlihat akibat revisi UU KPK yang dulu sempat ditolak oleh masyarakat, termasuk mahasiswa dan elemen sipil.
Tanggung Jawab Moral Presiden
Yudi berharap isu penerapan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terus digaungkan. Ia menganggap usulan Jokowi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral, mengingat revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya.
“Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 poin dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” katanya.
“Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden,” sambungnya.
Inisiatif DPR, Bukan Tanda Tangan Presiden
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya, saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).
Jokowi mengakui revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden. Namun, ia menegaskan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.






