Seorang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2015-2020, Chandrales Riawati Dewi, mengaku menerima uang senilai Rp 65 juta yang disebut sebagai ‘uang terima kasih’ dari pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Uang tersebut diterimanya sejak tahun 2019 hingga 2025.
Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Majelis hakim, yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana, mencecar Dewi mengenai tujuan pemberian uang tersebut oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Terima kasih atas apa?” tanya hakim ketua. Dewi awalnya menjawab, “Mungkin karena kami membantu.” Namun, hakim terus mendesak, “Tidak mungkin karena ibu ada di situ, ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?”
Dewi akhirnya mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk membantu memproses sertifikat K3. Hakim kembali mempertanyakan, “Kemnaker ini bukan membantu memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3, sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, di pemahaman ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?”
Dewi kemudian mengakui bahwa tujuan pemberian uang ‘terima kasih’ itu adalah agar proses penerbitan sertifikat K3 dapat dipercepat. “Agar cepat,” jawab Dewi ketika ditanya oleh hakim mengenai alasan PJK3 memberikan uang tersebut.
Rincian Penerimaan Uang
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dewi, yang merinci penerimaan uang non-teknis dari PJK3 senilai total Rp 65 juta. Uang tersebut diterima Dewi antara tahun 2019 hingga 2025. Dalam BAP tersebut, Dewi menyebutkan menerima uang antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap bulan.
“Ini saksi nomor 11 izin membacakan majelis, ‘uang sertifikat PJK3 yang saya terima selama bekerja di Kemnaker’ ini saksi mengatakan selama bekerja di Kemnaker, sementara saksi mengatakan sudah bekerja di tahun 2005. ‘Antara Rp 1 (juta) sampai Rp 2 juta setiap bulan atau totalnya Rp 65 juta’. Nah, kalau saksi bicara selama saksi bekerja 2006-2025 apakah, dari mana saksi bisa menghitung Rp 65 juta ini?” tanya jaksa.
Dewi menjelaskan bahwa angka Rp 65 juta tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan oleh penyidik sejak tahun 2019.
Daftar 11 Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






