Mantan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, mengakui pernah memberikan sebagian honor yang diterimanya kepada terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Hery Sutanto. Pemberian uang tersebut, menurut Asep, merupakan bentuk penghormatan kepada atasannya.
Kesaksian ini disampaikan Asep saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, bersama sepuluh terdakwa lainnya.
Honor Narasumber untuk Atasan
Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang menyatakan, “Bahwa tidak setiap bulan saya memberikan uang kepada Hery Susanto selaku Direktur Pembinaan Kelembagaan K3. Namun benar saya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto, namun uang tersebut bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat.”
Jaksa kemudian mengklarifikasi, “Karena uang tersebut berasal dari sebagian uang honor mengajar dan honor penguji yang saya terima yang saya sisihkan untuk kebutuhan Hery Susanto’. Nah, ini pertanyaan saya tadi. Apakah Hery Susanto pernah mengatakan kepada Saudara bahwa ‘Kamu nanti jadi narasumber’, sehingga uang honor itu Saudara berikan kepada Hery Susanto?”
Asep menjelaskan bahwa ia menyisihkan honor yang diterimanya untuk Hery selaku pimpinannya. Ia beralasan pemberian uang tersebut sebagai bentuk apresiasi. “Itu saya pernah melakukan bahwa setelah menerima honor, karena saya tidak punya sumber pendapatan lain, Pak, jadi saya pengin memberikan apresiasi kepada pimpinan, akhirnya saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur, Pak, waktu itu,” ujar Asep.
Penghormatan dan Kelonggaran Jabatan
Jaksa kembali bertanya mengenai pemikiran Asep memberikan uang apresiasi kepada pimpinan. “Apa pemikiran Saudara memberikan uang apresiasi ke pimpinan?” tanya jaksa.
“Ya hanya penghormatan aja, Pak, kepada pimpinan,” jawab Asep. Pernyataan ini menimbulkan keheranan jaksa, yang menganggap kelaziman adalah pimpinan memberikan apresiasi kepada bawahan.
“Apakah itu tidak keliru? Harusnya pimpinan memberikan ke bawahan kan?” tanya jaksa. “Iya, seperti itu, Pak, izin, Pak,” jawab Asep.
Asep menegaskan bahwa ia menghormati Hery sebagai pimpinannya. Ia juga menyebutkan bahwa sebagai anak buah, ia diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber di acara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Lalu kenapa Saudara bagi kepada Terdakwa?” tanya jaksa. “Ya itu karena waktu itu saya pengin memberi, Pak, dan saat itu yang ada adalah uang yang saya miliki adalah uang dari hasil honor, makanya saya pernah memberikan, karena udah cukup lama saya tidak pernah memberi itu, Pak, dari uang honor itu saya berikan kepada Pak Direktur, gitu,” jawab Asep.
Jaksa terus mendesak dasar pemikiran Asep. “Iya, apa dasar pemikiran Saudara? Sehingga Saudara yang bekerja, Terdakwa yang menerima?” cecar jaksa. “Penghormatan aja, Pak. Saya saat itu saya berpikir menghormati beliau sebagai pimpinan, saya sebagai anak buah sudah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber, dan saya memberikan itu sebagai penghormatan saja, Pak,” jawab Asep.
Tidak Menghitung Persentase Pemberian
Mengenai besaran honor yang diberikan, Asep mengaku tidak pernah menghitung persentase secara spesifik. Pemberian dilakukan secara spontan.
“Berapa persen Saudara berikan? Dari penerimaan honor itu?” tanya jaksa. “Izin, Pak,” jawab Asep. “Berapa persen dari penerimaan honor itu Saudara berikan kepada Terdakwa Hery Susanto?” tanya jalsa. “Saya tidak menghitung persen gitu, Pak, hanya spontan-spontan aja, Pak, gitu,” jawab Asep.
Daftar 11 Terdakwa Kasus Pemerasan K3
Total terdapat 11 terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 ini. Berikut adalah identitas mereka:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






