Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Para saksi tersebut mengaku pernah menerima aliran dana dari penyedia atau vendor laptop.
Saksi Akui Terima Uang dari Vendor
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026) adalah Harnowo Susanto selaku PPK untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMA. Mereka bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Jaksa awalnya mendalami pengetahuan Harnowo Susanto mengenai sosok bernama Mariana Susy, yang merupakan rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Harnowo mengakui menerima uang dari Susy ketika melakukan survei ke gudang untuk melakukan pengecekan.
“Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang, di situ kami memastikan untuk mengecek,” ujar Harnowo saat menjawab pertanyaan jaksa.
Setelah didesak oleh jaksa mengenai nominal uang yang diterima, Harnowo akhirnya mengakui menerima sebesar Rp 250 juta dari Susy.
Aliran Dana USD 30 Ribu dan Rp 200 Juta
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kepada Dhani Khamidan Khoir, eks pejabat PPK SMA. Jaksa juga mendalami keterlibatan Dhani dengan Mariana Susy dan PT Bhinneka.
“Ini (di BAP) saudara menjelaskan bahwasanya saudara ada menerima uang, betul,” cecar Jaksa.
“Betul, bapak,” jawab Dhani.
Dhani mengaku menerima uang senilai USD 30.000 (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta dari Mariana Susy. Ia menyatakan penerimaan uang tersebut terjadi pada Desember 2021.
“Penerimaan ini sebesar 30.000 USD kemudian Rp 200 Juta. Iya? Dari Bu Susi,” tanya jaksa untuk mengonfirmasi.
“Betul,” imbuh Dhani.
Uang tersebut diserahkan dalam kantong dan disebut sebagai ‘tanda terima kasih’. Dhani menambahkan bahwa uang tersebut kemudian dibagi-bagikan.
“Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini untuk bisa untuk teman-teman,” tutur Dhani.
Dalam persidangan, Dhani mengklaim sempat menolak pemberian uang tersebut. Ia menyebutkan uang itu dibagikan kepada eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto, Suhartono Arkham, hingga staf di direktoratnya.
“Kemudian setelah dibuka, saudara bagi ya ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD), dan saudara 16.000 dollar, betul?,” cecar jaksa.
“Betul,” ujar Dhani mengakui.
Mengenai uang rupiah senilai Rp 200 juta, Dhani menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional perkantoran.
Kerugian Negara dan Terdakwa Lain
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buron dalam kasus pengadaan Chromebook ini.






