Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Dito dijadwalkan memberikan keterangan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Panggilan KPK untuk Dito Ariotedjo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Dito sebagai saksi. “Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.
Dito sendiri membenarkan akan memenuhi panggilan tersebut. “Hadir,” kata Dito saat dihubungi, Jumat (23/1/2026). Ia menambahkan, “Insyaallah (hadir) setelah salat Jumat.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai kaitan Dito dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tujuan kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.
Polemik Pembagian Kuota
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Menteri Agama Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Tersangka dan Perkembangan Kasus
Atas dasar tersebut, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.
Pihak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Melalui kuasa hukumnya, dinyatakan bahwa Yaqut menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.






